Senin, 10 Desember 2018

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2016 TENTANG SKALA USAHA PENGOLAHAN IKAN

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan, perlu membangun dan mengembangkan usaha pengolahan ikan;

b. bahwa untuk membangun dan mengembangkan usaha pengolahan ikan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha pengolahan ikan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154) Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);

5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG SKALA USAHA PENGOLAHAN IKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.

2. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.

3. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.

4. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan.

5. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

7. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2
Tujuan ditetapkannya peraturan ini sebagai dasar pengelompokan usaha di bidang Pengolahan Ikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha pengolahan ikan.

BAB II
KRITERIA SKALA USAHA

Pasal 3
Skala Usaha Pengolahan Ikan terdiri atas:
a. Usaha Pengolahan Ikan skala mikro;
b. Usaha Pengolahan Ikan skala kecil;
c. Usaha Pengolahan Ikan skala menengah; dan
d. Usaha Pengolahan Ikan skala besar.

Pasal 4
Kriteria skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditentukan berdasarkan:
a. omzet, berupa hasil penjualan Hasil Perikanan tahunan; atau
b. aset, berupa total nilai kekayaan usaha yang dimiliki pelaku usaha pengolahan ikan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pasal 5
Omzet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. Usaha Pengolahan Ikan skala mikro memiliki omzet paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap tahun;

b. Usaha Pengolahan Ikan skala kecil memiliki omzet lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun;

c. Usaha Pengolahan Ikan skala menengah memiliki omzet lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) setiap tahun; dan

d. Usaha Pengolahan Ikan skala besar memiliki omzet lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) setiap tahun.

Pasal 6
Omzet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan
cara total volume produksi Hasil Perikanan dikalikan dengan
harga satuan rata-rata Hasil Perikanan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan
sebagai berikut:
a. Usaha Pengolahan Ikan skala mikro memiliki aset paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. Usaha Pengolahan Ikan skala kecil memiliki aset lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. Usaha Pengolahan Ikan skala menengah memiliki asset lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan

d. Usaha Pengolahan Ikan skala besar memiliki aset lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 8
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a. peralatan produksi; dan
b. bahan baku Pengolahan Ikan.

Pasal 9
Peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a dihitung berdasarkan harga peralatan atau sarana
produksi Pengolahan Ikan yang digunakan untuk melakukan
Usaha Pengolahan Ikan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10
Bahan baku Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dihitung berdasarkan jumlah bahan baku Pengolahan Ikan dikalikan dengan harga satuan rata-rata bahan baku yang digunakan untuk melakukan Usaha Pengolahan Ikan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11
(1) Usaha Pengolahan Ikan skala mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki karakteristik:
a. lokasi usaha tidak selalu tetap;
b. manajemen keuangan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan Usaha Pengolahan Ikan;
c. menggunakan teknologi manual;
d. sumber daya manusia tidak terlatih; dan/atau
e. belum memiliki akses perbankan.

(2) Usaha Pengolahan Ikan skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki karakteristik:
a. lokasi usaha tetap;
b. manajemen keuangan secara sederhana;
c. menggunakan teknologi manual;
d. sebagian sumber daya manusia sudah terlatih; dan/atau
e. memiliki keterbatasan akses perbankan.

(3) Usaha Pengolahan Ikan skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki karakteristik:
a. lokasi usaha tetap;
b. manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi;
c. menggunakan teknologi semi mekanik;
d. sumber daya manusia terlatih; dan/atau
e. memiliki akses perbankan.

(4) Usaha Pengolahan Ikan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki karakteristik:
a. lokasi usaha tetap;
b. manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi;
c. menggunakan teknologi mekanik;
d. sumber daya manusia mahir; dan/atau
e. memiliki akses perbankan.

BAB III
PENUTUP

Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Permen-Kp/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan


2 komentar:

  1. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    BalasHapus
  2. Slingo Casino UK Review 2021 + Get the Latest Promotions
    Slingo UK is one of the most popular casino sites for slots, bingo, table games and live dealer games. luckyclub Check out all the new promotions on offer here!

    BalasHapus