Kamis, 08 Juni 2017

Mengenal Perizinan Usaha Perikanan Tangkap


DESKRIPSI

Merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/koperasi/ perusahaan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang meliputi ijin usaha perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, dan ijin penangkapan serta pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.

 


Izin Usaha Perikanan 

adalah izin tertulis  yang  harus  dimiliki  untuk  melakukan  usaha  perikanan  dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

 

Izin Penangkapan Ikan

adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP

 

Izin Kapal Pengangkut Ikan 

adalah izin  tertulis  yang  harus  dimiliki  setiap  kapal  perikanan  untuk melakukan  pengangkutan  ikan  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari SIUP

 

DASAR HUKUM


 

SYARAT

Persyaratan Pengajuan

Surat Ijin Usaha Penangkapan (Siup)


1.      Rencana  usaha  meliputi  rencana  investasi,  rencana  kapal,  dan rencana operasional;

2.     Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  pemilik  kapal  atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;

3.     Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;

4.     Surat keterangan domisili usaha;

5.     Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;

6.     Fotokopi  pengesahan  badan  hukum  bagi  perusahaan  perikanan   yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif  300 (tiga ratus) GT keatas;

7.     Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

·         Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang  telah  memiliki  Sertifikat  Kelayakan  Pengolahan  (SKP)  bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

·         Kesediaan  mematuhi  dan  melaksanakan  semua  ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

·         Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

Surat Ijin Penangkapan Ikan (Sipi)


1.      Fotokopi SIUP;

2.     Fotokopi  grosse  akta  dengan  menunjukkan  aslinya  dan  fotokopi  buku kapal  perikanan,  apabila  grosse  akta  dalam  jaminan  bank,  harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;

3.     Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;

4.     Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);

5.     Data kapal dengan format sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012;

6.     Rencana target spesies penangkapan ikan;

7.     Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

·         Kesanggupan  menerima,  membantu  kelancaran  tugas,  dan menjaga  keselamatan  petugas  pemantau  (observer)  untuk  kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;

·         Kesanggupan  untuk  menjaga  kelestarian  sumber  daya  ikan  dan lingkungannya;

·         Kesanggupan  mengisi  log  book  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan;

·         Kesanggupan  menggunakan  nakhoda  dan  ABK berkewarganegaraan  Indonesia  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan;

·         Kesanggupan  memasang  dan  mengaktifkan  transmiter  Sistem Pemantauan  Kapal  Perikanan  (SPKP)  sebelum  kapal  melakukan operasi  penangkapan  ikan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundangundangan;

·         Kesanggupan  merealisasikan pembangunan,  kepemilikan  UPI,  atau kemitraan  dengan  UPI  yang  telah  memiliki  Sertifikat  Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

·         Kapal  yang  digunakan  tidak  tercantum  dalam  daftar  kapal  yang melakukan  penangkapan  ikan  secara  tidak  sah,  tidak  dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan

·         Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

Selain  persyaratan  tersebut, untuk  kapal penangkap  ikan  dalam  satuan  armada  ditambah  persyaratan  berupa daftar  kapal  penangkap  ikan,  jenis  alat  penangkapan  ikan,  kapal pengangkut  ikan,  dan  kapal  pendukung  operasi  penangkapan  berupa kapal lampu.

 

Dalam  hal  kapal  penangkap  ikan  yang  telah  memiliki  SIPI  dan  tidak memenuhi  kesanggupan  sebagaimana  dimaksud, dikenakan sanksi administrasi berupa  pembekuan SIPI atau  pencabutan SIPI.

 


Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi)


1.      Fotokopi SIUP;

2.     Fotokopi  grosse  akta  dengan  menunjukkan  aslinya  dan  fotokopi  buku kapal  perikanan,  apabila  grosse  akta  sedang  dalam  jaminan  bank, harus  melampirkan  fotokopi  akta  hipotik  dengan  menunjukkan aslinya;

3.     Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);

4.     Data kapal dengan format sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012;

5.     Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan:

·         Kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan  petugas  pemantau  di  atas  kapal  pengangkut  ikan (observer);

·         Kesanggupan  menggunakan  1  (satu)  orang  tenaga  kualiti  kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);

·         Kesanggupan  untuk  menjaga  kelestarian  sumber  daya  ikan  dan lingkungannya;

·         Kesanggupan  menggunakan  nakhoda  dan  ABK berkewarganegaraan  Indonesia  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan;

·         Kesanggupan  memasang  dan  mengaktifkan  transmitter  SPKP sebelum  kapal  melakukan  operasi  pengangkutan  ikan  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

·         Kesanggupan merealisasikan  pembangunan, kepemilikan  UPI, atau kemitraan  dengan  UPI  yang  telah  memiliki  Sertifikat  Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

·         Kapal  yang  digunakan  tidak  tercantum  dalam  daftar  kapal  yang melakukan  pengangkutan  ikan  secara  tidak  sah,  tidak  dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan

·         Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  ditambah  dengan persyaratan khusus, yaitu:

1.      Untuk  kapal  pengangkut  ikan  dari  sentra  kegiatan  nelayan,  berupa daftar  nama  sentra  kegiatan  nelayan  yang  menjadi  tempat  muat  ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;

2.     Untuk  kapal  pengangkut  ikan  dengan  pola  kemitraan,  berupa  daftar kapal  penangkap  ikan  berukuran  sampai  dengan  10  (sepuluh)  GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;

3.     Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:

·         Rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;

·         Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;

·         Fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan

·         Fotokopi  paspor  dan  buku  pelaut  (seamen  book)  dan  foto  nakhoda ukuran  4  x  6  cm  berwarna  sebanyak  2  (dua)  lembar  dan  daftar anak buah kapal (ABK).

Dalam  hal  kapal  pengangkut  ikan  yang  telah  memiliki  SIKPI  dan  tidak memenuhi  kesanggupan  sebagaimana  dimaksud  dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  pembekuan  SIKPI  atau pencabutan SIKPI.


Sumber :
 
http://satulayanan.id/layanan/index/129/perizinan-usaha-perikanan-tangkap/kkp
http://www.mongabay.co.id/2016/06/22/akhirnya-kkp-terbitkan-312-izin-untuk-kapal-dan-pengusaha-lagi/
http://olx.co.id/iklan/kapal-penangkap-ikan-murah-IDl6BVb.html
http://news.kkp.go.id/index.php/gerai-perizinan-kendari-terbitkan-16-siup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar