DESKRIPSI
Merupakan salah satu layanan yang
diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat
(perorangan/koperasi/ perusahaan swasta nasional) yang ingin mengajukan
permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang meliputi ijin usaha
perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, dan ijin penangkapan
serta pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.
Izin Usaha Perikanan
adalah izin tertulis
yang harus dimiliki untuk melakukan usaha
perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin
tersebut.
Izin Penangkapan Ikan
adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari SIUP
Izin Kapal Pengangkut Ikan
adalah izin tertulis yang
harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk
melakukan pengangkutan ikan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari SIUP
DASAR
HUKUM
Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 26 Tahun 2013.
SYARAT
Persyaratan Pengajuan
Surat Ijin Usaha Penangkapan (Siup)
1.
Rencana usaha meliputi rencana
investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
2.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan
menunjukkan aslinya;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik
kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
4.
Surat keterangan domisili usaha;
5.
Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan
aslinya;
6.
Fotokopi pengesahan badan hukum
bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal
penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300
(tiga ratus) GT keatas;
7.
Surat pernyataan bermeterai cukup
dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang
menyatakan:
·
Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan
UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan
Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
·
Kesediaan mematuhi dan
melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
·
Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Surat Ijin Penangkapan Ikan (Sipi)
1.
Fotokopi SIUP;
2.
Fotokopi grosse akta dengan
menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal
perikanan, apabila grosse akta dalam
jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan
menunjukkan aslinya;
3.
Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
4.
Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
5.
Data kapal dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 30 Tahun 2012;
6.
Rencana target spesies penangkapan ikan;
7.
Surat pernyataan bermeterai cukup
dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang
menyatakan:
·
Kesanggupan menerima, membantu kelancaran
tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau
(observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT
keatas;
·
Kesanggupan untuk menjaga
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
·
Kesanggupan mengisi log book
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Kesanggupan menggunakan nakhoda
dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Kesanggupan memasang dan
mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal
Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi
penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan;
·
Kesanggupan merealisasikan pembangunan,
kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI
yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan
(SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
·
Kapal yang digunakan tidak
tercantum dalam daftar kapal yang melakukan
penangkapan ikan secara tidak sah, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);
dan
·
Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Selain persyaratan
tersebut, untuk kapal penangkap ikan dalam satuan
armada ditambah persyaratan berupa daftar kapal
penangkap ikan, jenis alat penangkapan
ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal
pendukung operasi penangkapan berupa kapal lampu.
Dalam hal kapal
penangkap ikan yang telah memiliki SIPI
dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud,
dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan
SIPI.
Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi)
1.
Fotokopi SIUP;
2.
Fotokopi grosse akta dengan
menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal
perikanan, apabila grosse akta sedang dalam
jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta
hipotik dengan menunjukkan aslinya;
3.
Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
4.
Data kapal dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 30 Tahun 2012;
5.
Surat pernyataan bermeterai cukup
dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan
yang menyatakan:
·
Kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan
menjaga keselamatan petugas pemantau di atas
kapal pengangkut ikan (observer);
·
Kesanggupan menggunakan 1 (satu)
orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat
keterampilan penanganan ikan (SKPI);
·
Kesanggupan untuk menjaga
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
·
Kesanggupan menggunakan nakhoda
dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Kesanggupan memasang dan
mengaktifkan transmitter SPKP sebelum kapal
melakukan operasi pengangkutan ikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
·
Kesanggupan merealisasikan pembangunan,
kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang
telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi
usaha perikanan tangkap terpadu;
·
Kapal yang digunakan tidak tercantum
dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan
ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan
tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
·
Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu:
1.
Untuk kapal pengangkut ikan
dari sentra kegiatan nelayan, berupa daftar
nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi
tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas
kabupaten/kota;
2.
Untuk kapal pengangkut ikan
dengan pola kemitraan, berupa daftar kapal
penangkap ikan berukuran sampai dengan 10
(sepuluh) GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;
3.
Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
·
Rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;
·
Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
·
Fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan
·
Fotokopi paspor dan buku
pelaut (seamen book) dan foto nakhoda
ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak
2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK).
Dalam hal kapal
pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI
dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana
dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa
pembekuan SIKPI atau pencabutan SIKPI.
http://satulayanan.id/layanan/index/129/perizinan-usaha-perikanan-tangkap/kkp
http://www.mongabay.co.id/2016/06/22/akhirnya-kkp-terbitkan-312-izin-untuk-kapal-dan-pengusaha-lagi/http://olx.co.id/iklan/kapal-penangkap-ikan-murah-IDl6BVb.html
http://news.kkp.go.id/index.php/gerai-perizinan-kendari-terbitkan-16-siup/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar