Selasa, 02 Januari 2018

ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)


ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)

 

1.   Pengertian illegal, unreported, unregulated fishing (iuu fishing)

 

Menurut International Plan of Action (IPOA), illegal, unreported, unregulated fishing (iuu fishing) diartikan sebagai :

a.     Illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan yang (i) dilaksanakan oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundangan negara tersebut, (ii) dilaksanakan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara anggota organisasi perikanan regional tetapi bertentangan dengan prinsip konservasi dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut dimana negara bendera itu terikat atau bertentangan denga prinsip yang dilakukan oleh suatu hukum internasional, (iii) bertentangan dengan hukum nasional dan kewajiban internasional termasuk yang dilaksanakan oleh negara-negara yang bekerjasama dengan organisasi regional.

b.     Unreported fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang (i) tidak dilaporkan atau laporannya salah kepada instansi berwenang dan bertentangan dengan peraturan perundangan atau (ii) dilaksanakan di daerah pengelolaan organisasi perikanan regional yang tidak dilaporkan atau laporan salah dan bertentangan dengan prosedur pelaporan organisasi tersebut.

c.     Unregulated fishing adalah kegiatan penangkapan ikan (i) didaerah penerapan pengelolaan organisasi regional, dilakukan oleh kapal-kapal tanpa berkebangsaan atau oleh kapal yang berkebangsaan bukan anggota organisasi regional atau oleh entitas penangkapan dalam suatu cara tidak konsisten atau bertentangan dengan prinsip konservasi organisasi regional tersebut; (ii) di area atau untuk stok ikan yang tidak diterapkan prinsip konservasi dan peraturan pengelolaan dalam hal mana penangkapan dilakukan tidak konsisten dengan negara penanggung jawab kapal atau bertentangan dengan prinsip konservasi yang diatur oleh hukum internasional.


2.   Kegiatan Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)

Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan illegal fishing adalah:

a.     kegiatan perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan;

b.     kegiatan perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota dari satu organisasi pengelolaan perikanan regional, akan tetapi dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan mengenai pengelolaan dan konservasi sumber daya yang diadopsi oleh organisasi tersebut, dimana ketentuan tersebut mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya, ataupun bertentangan dengan hukum internasional lainnya yang relevan;

c.     kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk juga kewajiban negaranegara anggota organisasi pengelolaan perikanan regional terhadap organisasi tersebut;

d.     Kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi di WPP-NRI adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing, khususnya dari beberapa negara tetangga.


 

3.   Kegiatan Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)

Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unreported Fishing adalah:

a.     kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, kepada otoritas nasional yang berwenang, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan;

b.     kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang belum dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, yang bertentangan dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.


4.   Kegiatan Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)

Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:

a.     kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang relevan yang dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh perusahaan perikanan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut;

b.     kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan ketentuan hukum internasional.


5.   Wilayah iuu fishing

Wilayah selat malaka, laut arafura, laut china selatan, dan samudera pasifik merupakan daerah yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi dibanding wilayah lainnya. Pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh kapal ikan asing yang berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, China, dan Filipina.


6.   Kerugian akibat iuu fishing

a.     Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;

b.     Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

c.     Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;

d.     Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;

e.     Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;

f.     Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.

 
 
7.   Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU Fishing

a.     Pungutan Perikanan yang dibayarkan dengan tariff kapal Indonesia.

b.     Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal asing yang tidak berhak.

c.     Produksi ikan yang dicuri (Volume dan Nilai)
 

DAFTAR PUSTAKA

Yusgiantoro, Purnomo, Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009

Sularso, Aji.  IUU Fishing pada Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009
Masita, Susanto. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal di Perairan Arafura”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar