ILLEGAL,
UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
1. Pengertian illegal, unreported, unregulated fishing
(iuu fishing)
Menurut International Plan of Action (IPOA), illegal,
unreported, unregulated fishing (iuu fishing) diartikan sebagai :
a. Illegal
fishing/penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan yang (i) dilaksanakan
oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin
atau bertentangan dengan peraturan perundangan negara tersebut, (ii)
dilaksanakan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara anggota organisasi
perikanan regional tetapi bertentangan dengan prinsip konservasi dan
pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut dimana negara bendera itu
terikat atau bertentangan denga prinsip yang dilakukan oleh suatu hukum
internasional, (iii) bertentangan dengan hukum nasional dan kewajiban
internasional termasuk yang dilaksanakan oleh negara-negara yang bekerjasama
dengan organisasi regional.
b. Unreported
fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang (i) tidak dilaporkan atau
laporannya salah kepada instansi berwenang dan bertentangan dengan peraturan
perundangan atau (ii) dilaksanakan di daerah pengelolaan organisasi perikanan
regional yang tidak dilaporkan atau laporan salah dan bertentangan dengan
prosedur pelaporan organisasi tersebut.
c. Unregulated
fishing adalah kegiatan penangkapan ikan (i) didaerah penerapan pengelolaan
organisasi regional, dilakukan oleh kapal-kapal tanpa berkebangsaan atau oleh
kapal yang berkebangsaan bukan anggota organisasi regional atau oleh entitas
penangkapan dalam suatu cara tidak konsisten atau bertentangan dengan prinsip
konservasi organisasi regional tersebut; (ii) di area atau untuk stok ikan yang
tidak diterapkan prinsip konservasi dan peraturan pengelolaan dalam hal mana
penangkapan dilakukan tidak konsisten dengan negara penanggung jawab kapal atau
bertentangan dengan prinsip konservasi yang diatur oleh hukum internasional.
2. Kegiatan Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Berdasarkan International Plan of
Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun
2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan illegal
fishing adalah:
a.
kegiatan
perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang menjadi yurisdiksi suatu
negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan hukum dan
peraturan perundangundangan;
b.
kegiatan
perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang
menjadi anggota dari satu organisasi pengelolaan perikanan regional, akan
tetapi dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan mengenai
pengelolaan dan konservasi sumber daya yang diadopsi oleh organisasi tersebut,
dimana ketentuan tersebut mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya,
ataupun bertentangan dengan hukum internasional lainnya yang relevan;
c.
kegiatan
perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasional,
termasuk juga kewajiban negaranegara anggota organisasi pengelolaan perikanan
regional terhadap organisasi tersebut;
d.
Kegiatan
penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi di WPP-NRI
adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing, khususnya
dari beberapa negara tetangga.
3.
Kegiatan Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported
Fishing)
Berdasarkan International Plan of
Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun
2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan
Unreported Fishing adalah:
a.
kegiatan
perikanan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, kepada
otoritas nasional yang berwenang, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundangundangan;
b.
kegiatan perikanan
yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang belum dilaporkan atau
dilaporkan secara tidak benar, yang bertentangan dengan prosedur pelaporan dari
organisasi tersebut.
4. Kegiatan Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of
Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun
2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan
Unregulated Fishing adalah:
a.
kegiatan
perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang relevan yang
dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera
suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh
perusahaan perikanan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan
pengaturan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut;
b.
kegiatan
perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana
belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang
dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk
melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan
ketentuan hukum internasional.
5.
Wilayah iuu fishing
Wilayah selat malaka, laut arafura, laut china selatan, dan
samudera pasifik merupakan daerah yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi
dibanding wilayah lainnya. Pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh kapal
ikan asing yang berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, China,
dan Filipina.
6. Kerugian akibat iuu fishing
a.
Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;
b.
Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c.
Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena
kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
d.
Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri
(negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa
negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;
e.
Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil
tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
f.
Merusak citra Indonesia pada kancah International karena
IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal
milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap
hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.
7.
Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU
Fishing
a. Pungutan Perikanan
yang dibayarkan dengan tariff kapal Indonesia.
b.
Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal
asing yang tidak berhak.
c.
Produksi ikan yang dicuri (Volume dan
Nilai)
DAFTAR PUSTAKA
Yusgiantoro,
Purnomo, Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009
Sularso,
Aji. IUU Fishing pada Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009
Masita, Susanto. “Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal di Perairan
Arafura”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar