PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PERMEN-KP/2016
TENTANG LARANGAN PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf q dan huruf t Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perlu mengatur kembali penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG LARANGAN PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Pasal 2
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur; dan
b. ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat
diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Pasal 3
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor;
b. penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor;
c. pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal; atau
d. pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
Pasal 4
(1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor.
(2) Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
Pasal 5
Ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dikecualikan bagi penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
Pasal 6
Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
(2) Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) wajib:
a. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, jika masih dalam keadaan hidup;
b. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
(3) Setiap orang yang mengeluarkan Lobster (Panulirus spp.),
Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Pengawasan terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ke/dari dan di tempat penampungan atau pengumpul di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan berkoordinasi dengan petugas karantina.
(3) Pengawasan komoditas Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ditempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh petugas karantina.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 TENTANG LARANGAN PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)
Gambar Pengukuran lobster
Gambar Pengukuran Kepiting
Gambar Pengukuran Rajungan
Sumber Pustaka :
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar