BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
4. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
6. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pemberian jaminan perlindungan atas Risiko dalam bentuk Asuransi bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jaminan perlindungan atas Risiko;
b. fasilitasi pemberian Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman, dan Asuransi Jiwa;
c. kriteria penerima bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan, Asuransi Pergaraman, atau Asuransi Jiwa; dan
d. pelaksanaan Asuransi Perikanan, Asuransi Pergaraman, dan Asuransi Jiwa.
BAB II
JAMINAN PERLINDUNGAN ATAS RISIKO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan jaminan perlindungan atas Risiko yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam.
(2) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
c. jenis Risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Penyebab Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana alam;
b. wabah penyakit Ikan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. pencemaran.
Pasal 5
(1) Perlindungan atas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
(2) Perlindungan atas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman.
(3) Perlindungan atas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau
b. Asuransi Jiwa untuk kehilangan jiwa.
(4) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Hilang atau Rusaknya Sarana Penangkapan Ikan, Sarana Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman
Pasal 6
(1) Risiko hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan yang dihadapi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kapal penangkap ikan yang laik laut, laik tangkap ikan, dan laik simpan ikan;
b. alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
c. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan/atau
d. air bersih dan es.
(2) Risiko hilang atau rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. induk, benih, dan bibit;
b. pakan;
c. obat Ikan;
d. geoisolator;
e. air bersih;
f. laboratorium kesehatan Ikan;
g. pupuk;
h. alat pemanen;
i. kapal pengangkut Ikan hidup;
j. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
k. pompa air;
l. kincir; dan
m. keramba jaring apung.
(3) Risiko hilang atau rusaknya sarana Usaha Pergaraman yang dihadapi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
b. pompa air;
c. kincir angin;
d. geoisolator;
e. alat ukur salinitas;
f. mesin pemurnian/pencucian garam;
g. alat angkut sederhana;
h. alat iodisasi;
i. alat pengemas;
j. alat perata tanah;
k. alat ukur suhu (termometer); dan
l. alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter).
Bagian Ketiga
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Kerja atau Kehilangan Jiwa
Pasal 7
(1) Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kematian akibat kecelakaan;
b. cacat tetap akibat kecelakaan; dan
c. biaya pengobatan akibat kecelakaan.
(2) Jaminan perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi bantuan pembayaran premi Asuransi bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil dan Petambak Garam Kecil.
Bagian Keempat
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Lain
Pasal 8
(1) Risiko lain yang dihadapi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pelarangan penggunaan jenis alat penangkapan ikan tertentu;
b. pelarangan penangkapan jenis ikan tertentu; dan/atau
c. kerusakan alat penangkap ikan akibat penangkapan biota yang dilindungi.
(2) Risiko lain yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pelarangan pembudidayaan jenis ikan tertentu; dan/atau
b. pelarangan pemasukan dan atau pengeluaran jenis ikan tertentu.
(3) Risiko lain yang dihadapi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan impor garam yang tidak sesuai penetapan pintu masuk, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(4) Jaminan perlindungan atas Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan apabila Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, telah melaksanakan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
FASILITASI PEMBERIAN ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PERGARAMAN, DAN ASURANSI JIWA
Pasal 9
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi;
c. sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, dan perusahaan Asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 10
(1) Kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendataan dan verifikasi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam calon penerima Asuransi oleh petugas pendamping dan petugas verifikasi pada setiap kabupaten/kota.
(2) Kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penyiapan perusahaan Asuransi untuk membayarkan klaim/manfaat;
b. mendorong pemahaman dan manfaat Asuransi;
c. penetapan perusahaan Asuransi; dan
d. pengikatan Asuransi antara Kementerian dengan pihak perusahaan Asuransi.
(3) Sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Kementerian, pemerintah daerah dengan melibatkan pelaksana perusahaan Asuransi.
(4) Bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan
Petambak Garam Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Hasil pendataan dan verifikasi calon peserta Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), oleh dinas kabupaten/kota selanjutnya disampaikan kepada Direktur
Jenderal untuk dilakukan validasi dengan tembusan kepada dinas provinsi.
(2) Berdasarkan hasil validasi, Direktur Jenderal menetapkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam penerima Asuransi.
BAB IV
KRITERIA PENERIMA BANTUAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PERGARAMAN, ATAU ASURANSI JIWA
Pasal 12
(1) Bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu Nelayan;
b. berusia paling tinggi 65 tahun;
c. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda; dan
d. tidak menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.
(2) Bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu Pembudi Daya Ikan Kecil;
b. berusia paling tinggi 65 tahun;
c. memiliki Tanda Daftar Usaha Perikanan Budidaya (TDUPB) dari Dinas;
d. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya
telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda;
e. tidak menggunakan obat-obatan, bahan kimia, bahan biologis yang dilarang; dan
f. tidak membudidayakan jenis ikan yang dilarang.
(3) Bantuan pembayaran premi Asuransi Pergaraman atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Petambak Garam Kecil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. berusia paling tinggi 65 tahun.
c. memiliki surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Petambak Garam Kecil;
d. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda; dan
e. tidak menggunakan bahan aditif berbahaya.
BAB V
PELAKSANAAN ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PEGARAMAN, DAN ASURANSI JIWA
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Asuransi dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi:
a. persiapan;
b. sosialisasi;
c. pendataan dan verifikasi;
d. pengusulan calon penerima Asuransi;
e. validasi;
f. penetapan penerima Asuransi; dan
g. pengajuan dan pembayaran klaim.
(2) Fasilitasi pelaksanaan Asuransi dilakukan oleh kelompok kerja pusat, kelompok kerja provinsi, dan kelompok kerja kabupaten/kota.
BAB VI
PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan pembinaan kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota dalam rangka percepatan pelaksanaan Asuransi.
(2) Kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan kepada penerima bantuan Asuransi dengan melibatkan pelaksana perusahaan Asuransi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi.
Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 15
(1) Kementerian dan pemerintahan daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan asuransi,
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pencapaian hasil.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan asuransi.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 16
(1) Perusahaan Asuransi menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepala dinas provinsi.
(3) Kepala dinas provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap triwulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas kabupaten/kota.
Pasal 17
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 18
(1) Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan atas Risiko bagi nelayan buruh, maka pemilik kapal harus membuat perjanjian kerja laut.
(2) Ketentuan mengenai jaminan perlindungan dari pemilik kapal kepada nelayan buruh sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar